DHARMASRAYA, iNews.id - Lima tersangka pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya. Mereka diamankan di dalam asrama salah satu SMA di Jorong Kartika Indah, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Satu dari lima tersangka adalah seorang suami dari guru di SMA tersebut. Bersama barang bukti lengkap dengan amunisinya, tersangka digelandang ke Mapolres Dharmasraya. Dari pengakuan tersangka, senjata api organik tersebut didapatkan dari Provinsi Aceh.
Saat ini tengah dilakukan penyelidikan nomor register senjata oleh petugas yang berwenang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait