PADANG, iNews.id - Teriakan protes dan tangisan mewarnai sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/10/2020) pagi. Dua terdakwa, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang merupakan sekuriti Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur divonis satu tahun enam bulan dan empat tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim Leba Max Nandoko, Agnes Monica, dan Yose Ana Roslinda, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang. Kejadian saat seorang pencuri bersenjata tajam kalah berduel dengan kedua sekuriti tersebut.
Putusan hakim mendapat protes dari keluarga dan rekan sesama sekuriti yang hadir di persidangan kedua terdakwa. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait