18 Napi Rutan Maninjau Agam Akan Dapat Remisi Lebaran
AGAM, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatara Barat (Sumbar) mengusulkan 18 narapidana (napi) menerima remisi. Mereka nantinya akan terima remisi Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"18 warga binaan yang diajukan itu merupakan data sementara yang memenuhi syarat," kata Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto, Jumat (23/4/2021).
Desrianto menambahkan, besaran remisi yang diajukan itu selama 15 hari sampai satu bulan. Dia berharap data yang diusulkan disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga warga binaan pemasyarakatan itu menerima pengurangan masa tahanan.
"Remisi itu bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan saat Lebaran 1442 Hijriyah," katanya.
Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus itu yakni, berprilaku baik, telah menjalankan pidana di atas enam bulan saat Lebaran, kecuali kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun ke atas, kasus tipikor dan lainnya.
Selama Ramadan ini, kata dia, warga binaan pemasyarakatan melakukan salat Tarwih, tadarus pada malam hari, siraman rohani dua kali selama satu minggu.
"Kegiatan kemandirian tidak ada selama Ramadan, karena fokus pembinaan kerohanian," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto