get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Sumbar Tangkap 5 Orang di Pasaman dan Tanah Datar, Sita 600 Kg Ganja Kering

2 Napi Lapas Sijunjung Kendalikan Narkoba, BNNP Sumbar Sita 200 Kg Ganja

Rabu, 17 November 2021 - 17:25:00 WIB
2 Napi Lapas Sijunjung Kendalikan Narkoba, BNNP Sumbar Sita 200 Kg Ganja
BNNP Sumbar membongkar penyelundupan 200 kg ganja yang dikendalikan dua napi Lapas Sinjunjung. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dua narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sijunjung. 

Kedua napi tersebut yakni berinisial IH dan HP. Keduanya pun terancam hukuman lebih berat seumur hidup.

Terbongkarnya peredaran ganja yang dikenalikan kedua napi tersebut berawal ketika tim Direktorat Intel BNN dan BNNK Pasaman Barat menangkap seorang kurir yang membawa ganja seberat 200 kilogram. Barang haram itu diangkut dalam mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1417 UIV.

"Awalnya kita menangkap RA (26) yang menjadi kurir membawa ganja dalam karung dengan mobil, ganja ini dari Aceh dan dibawa ke Padang," kata Kepala BNNP Brigjend Pol Khasril, Rabu (17/11/2021).

RA ini merupakan warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kotap Padang. "Kita sudah melakukan pengintaian beberapa waktu dan baru ditangkap Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kumpulan, Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.

Setelah menginterogasi BNNP Sumbar mendapat informasi dari RA bahwa barang haram ini milik IH (29) warga Tiku, Kabupaten Agama dan HP (25) warga Tiku, Kabupaten Agama. 

"Mereka ini mengendalikan barang yang dibawa RA itu di penjara, sekarang IH dan HP merupakan napi kasus narkoba dan sedang ditahan di Lapas Kelas II B Sijunjung, dari hasil interogasi kita mereka mengakui bahwa mereka yang mengendalikan dalam sel," kata Khasril.

IH masih ditahan dengan hukum penjara selama 10 tahun dan HP hukuman 15 tahun penjara. 

Khasril mengatakan, kedua napi tersebut akan bertambah masa hukumannya bisa jadi seumur hidup. "Ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut