2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu di Bukittinggi Ditangkap Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id - Tiga orang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku yakni berinisial RD, (36), MA (35), dan RM (22).
Diketahui, ketiga pelaku yang ditangkap polisi ini merupakan pemakai dan pengedar sabu.
Kasat Res Narkoba Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (10/1/2023) malam
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di wilayah hukumnya sering terjadi peredaran narkoba.
Mendapat laporan itu, pihkanya kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku RD di pinggir Jalan Bukittinggi–Payakumbuh Km 5 tepatnya di Jorong Lubuak Aua Nagari Candung Koto Laweh Kecamatan Candung, Kabupaten Agam.
“Barang bukti narkoba yang kami sita dari RD, satu paket narkotika diduga jenis sabu," katanya, Kamis (12/1/2023) dikui dari Halaman Humas Polri.
Dari hasil penangkapan RD, sambungnya, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MA (35) di sebuah rumah di kawasan Koto Rapak Baso Nagari, Kabupaten Agam.
“Pada MA kami menyita barang bukti narkoba berupa satu buah alat isap bong berisikan sabu beserta pirek," ungkapnya.
Setelah menangkap MA, kata dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga menangkap RM di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan MA.
Dari tangan pelaku RM, sambungnya, tim menemukan barang bukti narkoba sebanyak empat paket narkotika diduga jenis sabu, empat pack plastik klip, satu kotak plastik warna bening berisikan plastik klip bening, dan dua unit timbangan warna hitam.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dengan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Candra Setia Budi