get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang

Rabu, 07 September 2022 - 12:15:00 WIB
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Hakim MK Patrialis Akbar Putra Asli Padang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai menjalani hukuman atas perkara suap impor daging. (SINDONews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23 koruptor bebas bersyarat. Puluhan narapidana korupsi itu telah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (6/9/2022).

Salah seorang koruptor yang bebas bersyarat pada 6 September yaitu eks Hakim MK Patrialis Akbar. Putra asli Padang, Sumatera Barat, tersebut bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara atas perkara suap impor daging.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, seluruh napi korupsi itu dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022). 

Selain ke-23 napi, kata Rika, ada ribuan warga binaan kasus lain yang juga menerima pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Dia menyatakan, pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," kata Rika.

Ini daftar lengkap 23 koruptor yang bebas bersyarat per 6 September 2022.

Lapas Kelas IIA Tangerang: 

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib 
2. Desi Aryani bin Abdul Halim 
3. Pinangki Sirna Malasari 4. Mirawati binti H Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin: 
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin 
2. Setyabudi Tejocahyono 
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno 
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song 
6. Danis Hatmaji bin Budianto 
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar 
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution 
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh 
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar 
12. Zumi Zola Zulkifli 
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin 
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana 
15. Supendi bin Rasdin 
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan 
18. Anang Sugiana Sudihardjo 
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian 

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut