get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

24 Moge Harley Davidson Milik SBC Diangkut ke Polda Sumbar

Jumat, 13 November 2020 - 15:06:00 WIB
24 Moge Harley Davidson Milik SBC Diangkut ke Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Bayu Satake melihat moge yang ditahan di Mapolda Sumbar (Rus Akbar/iNews)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) membawa 24 motor gede (moge) milik anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC). Hal ini dilakukan karena polisi akan memeriksa surat-surat moge milik SBC.

Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, moge itu sempat ditahan di Mapolres Bukittinggi.

"Iya benar, sudah kami tahan, sampai di Polda Sumbar kemarin malam. Alasannya penahanan ini lantaran ada indikasi, seperti surat-surat atau dokumen berkendara," kata Satake Bayu, Jumat (13/11/2020).

Dia menambahkan, kasus ini bisa saja ditangani oleh tiga Direktorat seperti Lalu Lintas, Kriminal Umum, dan Kriminal Khusus.

Satake melanjutkan, Polda Sumbar hanya menangani dugaan permasalahan pada sepeda motor. Untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan olej lima pelaku tetap digarap oleh Polres Bukittinggi.

"Kami hanya tangani motor itu, untuk pemiliknya tetap di Polres Bukittinggi," katanya.

Untuk informasi sementara, ada dugaan dua moge tidak mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Moge tersebut yakni nopol D 6358 AAW dan D 6880 KG. Selain itu hasil pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin seluruh moge telah tuntas. Sayangnya, Satake belum memberikan keterangan masalah ini lantaran masih dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, dua prajurit TNI babak belur usai dikeroyok oleh rombongan moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).

Korban merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar.

Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.

Saat ini, para tersangka yang merupakan anggota HOG SBC yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16) ditahan di Rutan Polres Bukittingi.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut