2.798 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 9 Orang Langsung Bebas
PADANG, iNews.id - Sebanyak 2.798 narapida di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi). Remisi ini diberikan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang, sembilan di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, Selasa (18/8/2020).
Suharman menambahkan, jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit.
"Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bulan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir mengatakan, pemberian remisi di hari kemerdekaan itu merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia.
Sementara itu, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Klas II A Muaro Padang sebanyak 585 orang.
"Hanya saja, tidak ada warga binaan LP Muaro yang langsung bebas usai masa hukumannya dikurangi," kata dia.
Setelah Lapas Klas II A Muaro Padang, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Klas II A Bukittinggi sebanyak 444 narapidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto