3 Bangunan Liar di Kawasan Pantai Padang Dipasangi Garis Peringatan
PADANG, iNews.id - Sebanyak tiga bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) belakang hotel Pangeran Beach, Kecamatan Padang Barat, akhirnya dipasang garis larangan oleh Satpol PP, Minggu (17/4/2022). Pemilik sengaja mendirikan tempat usaha berupa kafe di fasilitas umum di daerah itu.
"Sebelum dilakukan pemberian garis larangan ini, pemilik sudah kita ingatkan dan disurati untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Kasat Pol PP, Mursalim dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut.
"Hal itu adalah peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut," katanya.
Sementara itu si pemilik tempat bersedia membuka bangunannya. Namun dia meminta waktu kepada Petugas.
"Proses peringatan telah kita lakukan, namun sekiranya jika beberapa hari ke depan mereka tidak juga mengindahkan tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran. Lokasi tersebut harus di kosongkan dan steril dari bangunan," katanya.
Editor: Nani Suherni