3 Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi Ditangkap di Rejang Lebong
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap tiga komplotan pelaku pencurian yang menguras ATM pakai tusuk gigi. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda oleh anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Ketiga pelaku berinisial RN (53) warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung. Kemudian AW (31) warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kota Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya EJ (48) warga Kelurahan Kopri Raya, Kecamatan Sukaramı, Kota BandarLampung.
Pelaku RN dan AW ditangkap ketika berada di depan mesin ATM Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sementara, pelaku EJ ditangkap saat ingin melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2514 SFQ ke arah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. TKP penangkapan di Jalan Lintas Curup - Kota Lubuklinggau, tepatnya di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, ketiga terduga pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing.
Pelaku RN berperan memasukan tusuk gigi sebagai pengganjal ke dalam celah masuk kartu ATM pada bagian mesin. Lalu, RN berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM. Namun saat itu dia sambil menukarkan ATM milik korban dengan ATM dengan bentuk jenis dan warna yang serupa.
Selanjutnya pelaku AW berperan berpura-pura membantu korban yang sebelumnya kartu ATM miliknya tidak bisa keluar karena tersangkut tusuk gigi ganjalan yang dipasang pelaku RN.
AW melakukan serangkaian dan menipu korban dengan cara pura-pura membantu sehingga korban memberikan nomor PIN-nya.
Untuk pelaku EJ berperan sebagal driver pada mobil yang dikendarai ketiga terduga pelaku yakni jenis Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2514 SFQ.
''Tiga terduga pelaku dengan perannya masing-masing ini sudah memulai serangkaian kejadian tindak pidana pada dua periode waktu. Pertama dilakukan pada 2 Juli 2022 sampai dengan 6 Jull 2022. Kedua, per tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022 di berbagai daerah,'' kata Sampson, Selasa (26/7/2022).
Ketiga terduga pelaku memiliki spesialis. Pelaku RN spesialis pelaku tindak pidana dengan motif ganjal ATM, pelaku AW residivis tindak pidana yang serupa dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Kelas IIIA Jambi.
Kemudian pelaku EJ, selaku driver melakukan perbuatan tersebut karena keadaan ekonomi sehingga memilih mengikuti kedua terduga pelaku lain untuk mendapatkan uang tunai dengan jalan pintas.
Dari terduga pelaku RN, diamankan sejumlah barang bukti, 1 buah topi, 5 lembar baju kaos oblong, 3 lembar celana Levys, 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam, 1 buah gergaji besi warna oranye dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam dan sejumlah ATM berbagai bank serta 10 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp1 juta.
Dari terduga pelaku AW, diamankan 1 lembar baju kaos berkera berwama biru Donker, 1 lembar celana Chinos panjang berwarna Hitam, 1 buah kaca mata warna Hitam dengan lensa bening, 1 buah tas sandang warna Abu-abu 1 buah Selop berwarna Abu-abu, uang Tunai Rp4.550.000, 1 unit Handphone merek OPPO A15 S Warna Hitam.
Terduga pelaku EJ diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza, dengan Nopol B 2514 SFQ, beserta kunci kontak kendaraan, uang tunai Rp3.000.000, 1 unit HandPhone merek samsung, 1 unit Hp merek OPPO A16K, 1 buah kunci mobil jenis Toyota Avanza.
Menurutnya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
''Ketiga terduga pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan,'' ucapnya.
Editor: Donald Karouw