get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Hutan Biologi Universitas Andalas

Senin, 15 November 2021 - 15:21:00 WIB
3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Hutan Biologi Universitas Andalas
Satwa dilindungi Trenggiling saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan satwa dilindungi. Satwa seperti kucing hutan, Kukang dan Trenggiling dilepas liarkan di hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas Padang.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, hutan itu berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan. Dengan dilepaskannya satwa liar tersebut, diharapkan  dapat menjalankan fungsinya dalam menjaga keseimbangan ekosistem di alam.  

"Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip etika dan kesejahteraan satwa “Animal Welfare” yang harus diterapkan untuk menjamin satwa tidak menderita dan tetap lestari baik di luar habitatnya (Ex-situ) maupun di dalam habitatnya (In-situ) serta dalam upaya mendukung pelestarian satwa liar secara In-situ guna mempertahankan populasi satwa liar di habitatnya," kata Ardi, Senin (15/11/2021).

Dia menambahkan, pelibatan akademisi dan mahasiswa tersebut sebagai bentuk dukungan untuk turut berperan aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa untuk diperdagangkan.

Sebelumnya kucing hutan tersebut merupakan satwa serahan masyarakat bulan Mei 2021, dan saat diserahkan berumur satu bulan, sehingga harus dilakukan rehabilitasi sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) Balai KSDA Sumbar.

Sedangkan kukang diserahkan masyarakat dalam kondisi sehat dan masih memiliki sifat liar serta berumur dewasa sehingga hanya menjalani perawatan sementara di TTS lebih kurang 2 minggu untuk mengembalikan kondisi psikisnya. 

Satwa dilindungi Kukang saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)
Satwa dilindungi Kukang saat akan dilepasliarkan di Hutan Biologi Unand, Padang, Sumbar (Jefli Oktari/MNC Portal)

Untuk satwa trenggiling merupakan satwa serahan masyarakat yang sebelumnya ditemukan disekitar pemukiman sedang menyeberang jalan dan sempat dirawat masyarakat selama 3 hari hari. 

"Satwa- satwa tersebut sebelum dilepasliarkan sudah melalui pemerikasaan kesehatan menyeluruh oleh Tim medis Balai KSDA Sumatera Barat di mana ketiga satwa tersebut dalam kondisi sehat, tidak terdapat luka atau cacat, gerakan aktif serta masih memiliki sifat liar," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut