3.271 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 22 Orang Langsung Bebas
PADANG, iNews.id - Sebanyak 3.271 narapidana (napi) di Sumatera Barat (Sumbar) terima remisi kemerdekaan. Ada 22 napi yang bebas langsung setelah dapat remisi di HUT ke-76 RI.
"Jumlah 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan yang ada di Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya, Selasa (17/8/2021).
"Selain itu juga terdapat 22 narapidana yang mendapatkan kebebasan langsung usai menerima remisi dihari kemerdekaan," lanjutnya.
Andika menambahkan, penyerahan SK remisi dilakukan di Lapas Kelas II A Mauro Padang serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
"Besaran remisi yang diterima oleh ribuan narapidana itu bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan," katanya.
Menurutnya pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.
Dia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
"Untuk narapidana yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan, pemantauan akan terus dilakukan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto