4 Kali Cabuli Bocah Tetangga, Kakek Bejat di Padang Dijemput Polisi
PADANG, iNews.id - Seorang kakek berinisial M (59) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia dijemput petugas karena sudah empat kali mencabuli bocah di bawah umur yang masih tetangganya.
"Pelaku merupakan tetangga korban di Koto Tangah, pelaku diduga sudah melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak empat kali," kata Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021).
Rico menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika insiden ini terjadi sejak November 2021.
"Terakhir, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan pada (11/12/2021)," kata dia.
Aksi bejat si kakek terkuak setelah korban yang masih berusia 12 tahun ini menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan tersangka.
"Mendapat laporan tersebut pihak korban melaporkan ke polisi. Kita langsung memberikan respon dan menangkap tersangka," kata dia.
Modus tersangka dengan cara memanggil korban sehingga korban masuk ke dalam rumah pelaku.
"Saat korban bermain di depan rumah, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel disitulah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ungkap Rico.
Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10.000 agar korban tidak mengadu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto