415 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong yang Tunggak Pajak Ikut Program Pemutihan
REJANG LEBONG, iNews.id - Sebanyak 415 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, mengikuti program pemutihan. Kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri dari mobil dan motor.
Kasi Penagihan dan Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Rejang Lebong, Ananto Supratno saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, saat ini pihaknya tengah melaksanakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.
"Kami sudah menghadap bapak Sekda Kabupaten Rejang Lebong guna menyampaikan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong sebanyak 415 unit, dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp256 juta," kata Ananto, Kamis (18/5/2023).
Dia melanjutkan, kendaraan dinas yang menunggak ini terdiri dari mobilsebanyak 81 unit, kemudian motor sebanyak 334 unit.
Jumlah kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, akan terus berkurang karena pada tahun ini bisa mengikuti program pemutihan pajak terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.
"Sejauh ini sudah ada beberapa dinas yang mengikuti program pemutihan pajak dengan jumlah sebanyak 14 unit, terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua dan empat unit kendaraan beroda empat," terangnya.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan baik motor maupun mobil yang menunggak pembayaran pajak agar dapat mengikutinya karena waktunya hanya sampai 31 Agustus 2023 mendatang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto