6 Orang Diperiksa Kasus Salah Obat, Termasuk Puskesmas Ulak Karang dan Staf Farmasi
PADANG, iNews.id - Polisi tengah mengusut kasus salah pemberian obat kepada pasien di Puskesmas Ulak Karang, Sumatera Barat. Dalam kasus ini enam orang diperiksa sebagai saksi.
Selain memeriksa terlapor dan pelapor, polisi juga menyita obat tetes telinga yang diberikan kepada pasien serta surat pendaftaran korban di Puskesmas.
"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (18/2/2022).
Dia menuturkan, para saksi yang diperiksa, yakni korban berinisial AK siswa kelas 5 SD masih berusia 12 tahun dan pelapor yang merupakan orangtua korban. Selain itu, kata dia diperiksa petugas farmasi, Kepala Puskesmas Ulak Karang serta dua orang staf puskesmas.
Menurutnya, pengujian sampel kandungan obat akan dilakukan oleh pakar dan ahli. Dia mengungkapkan, jika terbukti kandungan obat tetes telinga tersebut berakibat fatal terhadap kerusakan mata korban, polisi akan menerapkan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 36 dan Pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat," ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.
Khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis. Saat di puskesmas, dokter memeriksa dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.
Setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain. Saat itu diketahui ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukan untuk mata, tapi untuk telinga.
Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Pihak keluarga didampingi LBH Padang kemudian membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar. Hingga kini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter dan klinik dengan harapan mata anaknya dapat disembuhkan, namun kondisinya tidak kunjung membaik.
Editor: Kurnia Illahi