8 WN China Ilegal Ditangkap di Pasaman Barat, 1 Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian
AGAM, iNews.id - Sebanyak tujuh warga negara (WN) China ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
"Tujuh orang WNA ini terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, sehingga segera akan dideportasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan, penangkapan berawal terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi di Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Mandiri yang digelar Kantor Imigrasi Agam.
"Dari hasil Operasi Mandiri ini, petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal, termasuk juga 23 pekerja lainnya tapi mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi," ujarnya.
Sementara, satu orang WNA lain ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di sebuah kapal MV Flying Fish di Perairan Air Bangis, Pasaman Barat. Dia terbukti tidak masuk dalam daftar crew list.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan seluruh WN China itu diamankan dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.
"Melalui Operasi Mandiri yang kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma," katanya.
Adityo menyebut, ketujuh WNA itu inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.
"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendeportasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5/2023)," katanya.
Sementara satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH, terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Editor: Rizky Agustian