Alarm Sensor Bunyi, Napi di Rutan Anak Air Padang Gagal Kabur
PADANG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), gagal kabur. Pasalnya, napi bernama Richard itu ketahuan berkat alarm sensor di rutan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika D Prasetya mengatakan, napi itu diciduk oleh petugas saat sembunyi di luar blok hunian, dan hendak memanjat tembok pembatas rumah tahanan.
"Saat mendekati tembok pembatas, pergerakannya tertangkap oleh alat sensor yang langsung membunyikan alarm," kata Andika D Prasetya, Selasa (19/7/2022).
Prasetya mengatakan, napi Richard ini mencoba kabur beberapa hari yang lalu. Percobaan kabur itu dilakukan saat dia keluar dari blok hunian bersama warga binaan lain salat Ashar berjemaah di masjid.
"Alih-alih salat berjemaah, dia malah melompat ke belakang masjid dan berusaha kabur dari rutan," katanya.
Beruntung sistem keamanan berbasis teknologi yang diterapkan di Rutan Padang berhasil mendeteksi pergerakan pelaku, sehingga upayanya kabur digagalkan.
"Saat itu didapati R sedang bersembunyi di dekat tembok yang diduga kuat tengah mencari akal untuk memanjat tembok rumah tahanan, ia langsung ditangkap petugas," katanya.
Prasetya mengatakan pemanfaatan teknologi memang sengaja diterapkan untuk mendukung tugas pengamanan serta pengawasan di Rumah Tahanan Padang.
"Alat sensor sudah dipasang di berbagai titik, saat ada yang lewat maka langsung terdeteksi sekaligus memicu alarm peringatan. Jangankan manusia, burung pun akan tertangkap oleh sensor," katanya.
Saat diinterogasi petugas, Richard yang berasal dari daerah Jambi mengakui dia memang berniat untuk kabur dari rumah tahanan sore itu.
"Jadi yang bersangkutan kabur karena ada kasus baru yang menjerat dirinya, dia takut akan lebih lama di dalam penjara," katanya.
Dia mengatakan, akan menjatuhkan sanksi terhadap Richard yang hendak melarikan diri, karena tergolong pelanggaran berat.
Beberapa sanksi itu yaitu memasukkan R ke instalasi F tempat sel isolasi atau pengasingan, serta mencabut hak-hak warga binaan seperti pengurangan hukuman (remisi), pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan lainnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto