get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Anggota Paskibra Dicabuli Senior 7 Kali, Pertama saat Cuaca Hujan di Rumah Pelaku

Senin, 14 Februari 2022 - 21:09:00 WIB
Anggota Paskibra Dicabuli Senior 7 Kali, Pertama saat Cuaca Hujan di Rumah Pelaku
Ilustrasi anggota Paskibra menjadi korban pencabulan seniornya di Bengkulu. (Foto: iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Anggota Paskibra menjadi korban pencabulan seniornya di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Korban siswi berusia 16 tahun disetubuhi pelaku berinisial NA (20) warga Kecamatan Lebong Utara sebanyak tujuh kali.

Dugaan perbuatan asusila berawal saat pelaku menanyakan perihal seleksi paskibraka kepada korban melalui pesan singkat. Keesokan harinya, pelaku datang menjemput korban menggunakan motor untuk makan dan jalan-jalan.

Namun ternyata ajakan tersebut hanya modus pelaku. Dalam perjalanan, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya untuk berteduh karena cuaca hujan.

Saat itu rumah dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban. Tangan korban pun ditarik ke dalam rumah hingga terjadilah pelecehan pertama kali.

''Dugaan perbuatan asusila itu pertama kali dilakukan di dalam rumah terduga pelaku,'' ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, aksi tersebut berulang hingga tujuh kali. Terakhir pelaklu melakukan perbuatannya di salah satu hotel di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

"Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara. Namun saat didatangi orang tua korban, terduga pelaku justru menolak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memilih kabur," katanya.

Kemudian orang tua korban melaporkan tindak asusila itu ke Mapolres Lebong berdasarkan LP Nomor: LP/B/04/I/2022,Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 06 Januari 2022.

Atas perbuatannnya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, JO UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

''Berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, terduga pelaku NA sudah diamankan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,'' kata Alex.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut