ASN Kota Padang Dilarang Cuti Akhir Tahun dan Bepergian
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti akhir tahun. Mereka juga dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 29 Desember 2021.
"ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021 nanti,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, Selasa (7/12/2021)
Menurut Arfian, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13/2021 dan Nomor 26/2021.
Meski Pemkot Padang melarang cuti pada akhir tahun, masih ada pengecualian bagi ASN dan P3K yang boleh cuti seperti melahirkan atau sakit.
"Untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing," katanya.
Dia mengatakan, jika kedapatan ASN atau P3K melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Kita berharap ASN di Pemko Padang dapat patuh menjalankan aturan tersebut demi menekan penyebaran Covid-19 saat Nataru nanti,” tuturnya.
Editor: Reza Yunanto