Asyik Bungkus Sabu, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya berinisial SB (37) dan IS (43) diamankan saat membungkus narkoba jenis sabu.
"Pasutri asal Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah ini sedang membungkus paket sabu untuk diedarkan," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (14/6/2021).
Dody menambahkan, penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB berawal dari informasi masyarakat jika ada peredaran sabu di wilayah Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak dan mengintai terduga pelaku. Benar saja, pelaku ternyata mengedarkan sabu.
"Benar, penangkapan dan penggeledaha menemukan sebanyak 28 paket kecil dan tiga paket sedang narkoba jenis sabu," katanya.
Polisi juga mengamankan satu buah tas emas kotak-kotak, satu unit ponsel Samsung lipat warna putih, satu ponsel Smsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1,4 juta, alat isap bong berserta pirek serta satu unit timbangan digital.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.
"Kami tangkap juga seorang laki-laki berinisial F (50) dari dalam sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam," kata Aleyxi.
Dari penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5 Juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto