get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Asyik Judi di Warung, 4 Pria di Agam Diangkut Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:59:00 WIB
Asyik Judi di Warung, 4 Pria di Agam Diangkut Polisi
Ilusterasi penangkapan pelaku judi di warung (Jefli Oktari/MNC Portal)

AGAM, iNews.id - Polisi menangkap lima warga diduga bermain judi jenis song di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Agam, Sumatera Barat. Mereka diamankan pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.19 WIB.

Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Safriadi mengatakan, lima tersangka dengan inisial MR (27), FY (32), RA (29), Y (40) dan Z (45) merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.

"Penangkapan lima tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga yang sedang bermain judi jenis song di sebuah warung di Rimbo Laweh," kata Alwizi, Senin (22/8/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Alwizi, dirinya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ampeknagari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk membenarkan informasi tersebut.

"Saat sampai di tempat kejadian perkara, benar ditemukan bahwa MR, FY, RA, Y dan Z sedang bermain judi jenis song di warung itu,"katanya.

Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima tersebut. Tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173.000.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampeknagari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut