Asyik Pesta Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Padang Kaget Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku diamankan saat asyik menggelar pesta sabu.
"Pelaku Roni Korea dan Don Pangeran. Mereka sudah tiga bulan menjadi DPO," kata Kapolsek Bungus, AKP Eri Mayendi, Senin (31/10/2022).
Dia menambahkan, kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan daerah Bungus, Teluk Kabung, Padang.
"Saat dibekuk pelaku sedang asyik menggelar pesta naroba jenis sabu," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, usai diamankan,keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bungus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain menangkap dua pelaku, petugas berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu siap edar bersama bong atau alat isap sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto