get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, 3 Orang Ditangkap termasuk Wanita Muda

Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 3 Pria di Tanah Datar Tak Berkutik Digerebek Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:54:00 WIB
Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 3 Pria di Tanah Datar Tak Berkutik Digerebek Polisi
Tiga pria ditangkap saat pesta sabu di rumah kosong saat berada di Polres Tanah Datar. (Foto: MPI/Rus Akbar)

TANAH DATAR, iNews.id - Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga pria diduga sedang asyik pesta sabu. Mereka digerebek di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat digeledah, ketiga pria itu didapati bersama barang bukti sabu siap pakai.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP M Arvi mengatakan, ketiganya diamankan terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi pesta sabu,” ujar AKP Arvi, Kamis (12/6/2025).

Dia menjelaskan, identitas ketiga pria tersebut berinisial IS (27), RDS (33) dan FPG (28). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 23 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat isap sabu (bong).

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Kepala Jorong serta sejumlah warga. Barang bukti langsung diamankan petugas dan ketiga pelaku digiring ke Mapolres Tanah Datar.

Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami asal usul sabu yang mereka miliki dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Terkait pengungkapan kasus ini, AKP M Arvi mengimbau masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk lebih aktif dalam mengawasi lingkungan dan keluarga masing-masing agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar agar aktif mengawasi lingkungan dan keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut