Asyik Tidur, Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Kaget Dibangunkan Polisi
PAYAKUMBUH, iNews.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial GT (26). Pengedar uang palsu ini ditangkap jajaran Reskrim Polres Payakumbuh saat asyik tidur di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
"Dia ditangkap pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di rumah istrinya saat pelaku masih tidur," kata Rosidi, Kamis (21/1/2021).
Rosidi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 10 TKP yang tersebar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Untuk TKP yang ada di Kota Payakumbuh, pelaku beraksi di berbagai kelurahan, yakni Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payobada, Tanjung Gadang, Pakan Salasa, Koto Nan Ampek, Balai Nan Duo, Payolansek.
Sedangkan untuk TKP di Kabupaten Limapuluh Kota, tersangka beraksi di berbagai Kenagarian, seperti Kenagarian Sarilamak, Gaduik, Guguak.
"Pelaku menggunakan uang palsunya untuk membeli berbagai macam kebutuhan termasuk dengan membeli telepon genggam dan bahkan untuk membeli sepeda motor," katanya.
Rosidi melanjutkan, selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotokopi, satu unit telepon genggam merek xiomi note 5 warna putih gold.
Selanjutnya, satu buah gunting, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang telah di gambar uang pecahan Rp50.000
"Untuk barang bukti uang palsu yang telah dicetak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, delapan lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp20.000 dan satu unit sepeda motor merek jupiter tanpa kelengkapan surat," kata dia.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto