Ayah Brigadir J Doakan Bharada E, JC Pembunuhan Anaknya yang Dituntut 12 Tahun Penjara
MUARO JAMBI, iNews.id - Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) merespons tuntutan pidana 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pantauan iNews, Samuel Hutabarat bersama keluarga memantau langsung jalannya sidang tuntutan kasus pembunuhan anaknya, Brigadir J ditayangan Stasiun TV iNews dari kediamannya di Kompleks SDN 74 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah mendengar langsung tuntutan terhadap terdakwa Bharada E selama 12 tahun penjara, Samuel mengaku tak bisa berkomentar banyak.
"Dalam hal ini kita tidak bisa banyak komentar (tuntutan Bharada E). Dia menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan LPSK. Jadi kami hanya doakan saja agar semua masalah ini terang benerang dan berjalan baik," ujar Samuel, Rabu (18/1/2023).
Dia berharap semua mendapat keadilan yang seadil-adilnya, khususnya bagi para keluarganya yang menjadi korban atas peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kami bawa semua ini dalam doa. Semua korban, termasuk kami agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan pidana12 tahun penjara. Jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.
Hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini serta belum pernah dihukum pidana.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Editor: Donald Karouw