get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Galodo Agam, 192 Orang Tewas dan 70 Hilang

Barang Bukti Ganja 40,6 Kg dan Sabu 3,2 Kg Dimusnahkan Kejari Padang

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:50:00 WIB
Barang Bukti Ganja 40,6 Kg dan Sabu 3,2 Kg Dimusnahkan Kejari Padang
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Padang, Sumbar, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 40,6 kilogram ganja kering dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat. Narkoba ini merupakan barang sitaan dari perkara tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya 40,6 kilogram ganja," ujar Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, ganja dengan berat puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gunung Pangilun.

Selain ganja kering, Kejaksaan juga ikut memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kilogram serta pil ekstasi 5.708 butir.

Ranu mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk mengantisipasinya.

Barang terlarang itu selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya anak-anak generasi muda.

"Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini," katanya.

Ranu meminta seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba.

Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan 4 plastik obat tanpa izin edar (obat keras).

Minuman keras ilegal sebanyak 838 botol ini dimusnahkan Kejaksaan dengan cara digiling alat berat.

Pemusnahan oleh para pejabat Kejari Padang ini disaksikan di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama dan Kasi Pidana Umum Budi Sastera.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan 'barang bukti dirampas untuk dimusnahkan'," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padang M Fahmi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut