get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

Batal Jadi PNS, Dokter Romi Syofpa Ismael Gugat Pemkab Solok ke PTUN

Rabu, 24 Juli 2019 - 16:49:00 WIB
Batal Jadi PNS, Dokter Romi Syofpa Ismael Gugat Pemkab Solok ke PTUN
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat mengadu ke LBH Padang terkait pembatalan dirinya menjadi PNS setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh Pemkab Solok Selatan. (Foto: iNews.id/Budi Sunandar)

SOLOK SELATAN, iNews.id – Kebahagiaan dokter Romi Syofpa Ismael setelah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan predikat terbaik di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mendadak sirna.

Dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan Solok Selatan itu harus menelan kenyataan pahit lantaran kelulusan CPNS-nya dibatalkan secara sepihak oleh Bupati Muzni Zakaria dengan alasan tidak memenuhi persyaratan pada Formasi Umum CPNS 2018.

Dokter Romi mengaku ikut seleksi tes CPNS jalur umum karena jalur khusus disabilitas saat itu tidak dibuka. “Alhamdulillah, saya berhasil berkompetisi dan lulus. Selesai melalui tahap seleksi dan sudah memeriksakan kesehatan dibuktikan dari surat rehabilitasi medik,” tutur dokter Romi saat mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu (24/7/2019).

Romi datang ke Kantor LBH Padang menggunakan kursi roda ditemani suaminya. Kedatangannya itu untuk meminta bantuan hukum terkait diskriminasi haknya sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan.


Romi menuturkan, setelah dinyatakan lulus dirinya melengkapi semua pemberkasan dan diserahkan ke BKPSDM Solok Selatan. “Tapi, surat pemberkasan saya tidak diusulkan dan tidak diproses. Pada 18 Maret 2019, keluar lah surat pembatalasan kelulusan CPNS saya,” katanya.

Terkait kejadian itu, Romi mengaku akan menempuh gugatan ke PTUN. “Saya akan melakukan (gugatan) ke PTUN didampingi LBH Padang,” ucapnya.

Romi mengaku sudah bekerja di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah tertinggal di Solok Selatan sejak 2015. Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki hingga membuat dirinya tidak bisa berjalan normal dan harus menggunakan kursi roda.

Meski demikian, keadaan tersebut tidak menghalangi dokter muda itu untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Talunan.

Karena dedikasinya itu, pada 2017, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Setahun berikutnya, Romi mengikuti seleksi tes CPNS 2018 dan diterima karena menempati ranking pertama dari semua peserta.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, saat ini LBH Padang sebagai kuasa hukum dokter Romi tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan.

“Kita sudah mengajukan surat keberatan ke Pemkab Solok, tapi tidak direspons positif setelah 10 hari surat itu dilayangkan. Sehingga kami ajukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Menurut Wendra, Pemkab Solok Selatan tidak punya alasan pembenar untuk membatalkan kelulusan dokter Romi sebagai CPNS. Sebab, dokter Romi sudah mengikuti semua tahapan dengan benar dan dinyatakan lulus, serta melengkapi semua berkas harusnya tidak ada lagi alasan.

“Nah, surat itu (pembatalan) seolah-olah mengeliminir hak dokter Romi untuk bekerja. Dalam UU Disabilitas itu bisa diancam hukuman pidana,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut