PARIAMAN, iNews.id - Polisi menangkap satu pria berinisial AS (54). Pelaku diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (18/6/2022) di niro perjalanan wisata, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Pelaku sebagai pengedar sabu. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga," kata Iptu Nofridal, Senin (20/6/2022).
Dari informasi itu, kemudian tim mata elang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta menyita barang bukti di TKP.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto