Bawa Sajam saat Tawuran, 2 Remaja di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Dua orang remaja di Padang, Sumatera barat (Sumbar) berinisial RF (16), dan SA (15), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat terlibat tawuran di kawasan Lolong Belanti, Jumat (11/11/2022) siang.
"Saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Lolong Belanti kami mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, keduanya diproses secara pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat.
"Saat ini kedua remaja itu kami amankan di Kantor Polresta Padang, termasuk barang bukti berupa dua bilah senjata tajam guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dedy menjelaskan, dalam proses hukum terhadap kedua remaja tersebut pihaknya mempedomani Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia mereka masih tergolong anak-anak.
Kedua remaja itu akan diproses dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa dua bilah katana.
Dari pengakuan mereka, senjata tajam yang mereka bawa disiapkan dari rumah dan hendak menyerang ke SMKN 5 Padang.
Mereka berdalih hanya ikut-ikutan saja dengan gerombolan yang berjumlah sekitar 15 motor, komunikasi untuk berkumpul dilakukan via media sosial.
Ia meminta kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan lainnya agar mengawasi anak supaya tidak terlibat tawuran.
"Jika ada yang terlibat aksi tawuran dan memenuhi unsur pidana, kami tidak akan segan-segan memrosesnya secara hukum karena meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia mengatakan, sebagai upaya antisipasi Polresta Padang akan menggiatkan patroli dan pengawasan bersama dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada.
Editor: Candra Setia Budi