Bawaslu Solok Selatan Proses 7 Pelanggaran Selama Kampanye
PADANG ARO, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti dan memproses tujuh dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Di masa tenang, Bawaslu meminta warga tak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"Selama masa kampanye kami menindaklanjuti tiga temuan, tiga laporan dan satu pengaduan," kata Kordiv HPP dan penyelesaian sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan, tiga laporan yang masuk setelah ditindaklanjuti tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Sedangkan untuk temuan katanya, yang pertama melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasilnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara KASN.
Sedangkan dua lagi temuan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara dan hasilnya satu diteruskan ke instansi terkait dan satu lagi sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sedangkan untuk pengaduan setelah ditindaklanjuti hasilnya bukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara Pemilu. Di saat masa tenang tidak diperbolehkan lagi aktivitas kampanye baik secara terbuka maupun melalui media sosial.
Bawaslu juga sudah mengimbau tim pasangan calon untuk menutup media sosial kampanye saat masuk masa tenang.
"Di masa tenang kami masih menerima laporan dan pengaduan dan berharap masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Editor: Nani Suherni