Bejat! 2 Adik Tiri di Padang Dipaksa Layani Nafsu Bejat Kakak selama 4 Tahun
PADANG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial RDW (26) tega memperkosa dan memaksa dua adik tirinya untuk melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu dilakukan selama empat tahun.
"RDW diduga telah mencabuli serta menyetubuhi dua adik tirinya yang kini berusia 12 dan 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/12/2021).
Rico menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka telah terjadi dalam kurun empat tahun.
"Mulai dari sekitar 2018-2021," kata dia.
Lebih lanjut Rico mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/12/2021)
Terungkapnya kasus itu berawal ketika korban yang berusia 12 tahun lari dari rumah sekitar dua hari, setelah dicari orang tuanya ternyata korban didapati bersama seorang laki-laki berinisal RP (17) di sebuah hotel di kota Padang.
"Setelah ditanyai oleh orang tua korban akhirnya RP mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami-isteri dengan korban," katanya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung membawa RP ke Kantor Polresta Padang guna diproses secara hukum.
Ketika menjalani pemrosesan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian terkuak fakta bahwa korban yang berusia 12 tahun juga menjadi korban kakak tirinya yakni RDW selama empat tahun belakangan.
"Tidak hanya itu, kakak perempuannya yang berusia 14 tahun juga ikut menjadi korban dari sang kakak tiri dalam kurun waktu empat tahun," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), Juncto (Jo) 76D, Jo 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto