get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Anak Kandung Sekaligus Setiap Malam

Bejat, Ayah Cabuli Anak di WC Masjid

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:46:00 WIB
Bejat, Ayah Cabuli Anak di WC Masjid
Seorang pria di Padang diamankan warga karena mencabuli anak kandungnya di wc masjid. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi. (Foto:Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan warga karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku di water closet (wc) Masjid Mardatillah daerah Rimbo Tarok, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji.

Pelaku yang berhasil tertangkap tangan oleh warga kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian 
Polsek Kuranji dan diamankan ke Mapolresta Padang.

KSPK Polsek Kuranji Aiptu Ali Amran mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga ada pelaku pencabulan. 

Setelah itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Saya piket ditelepon Kapolsek dan kita jemput," katanya, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, pelaku yang diamankan ini adalah pelaku pencabulan dan korbannya adalah anaknya sendiri.

"Pelaku pencabulan, pekerjaannya ojek. Korbannya anak kandungnya ditangkap di wc masjid. Anaknya kelas 3 SMP," ujarnya. 

Kepada polisi, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat berkali-kali dan tak hanya terhadap anak kandung, namun juga kepada anak tirinya.

Sementara itu, seorang warga yang mengamankan pelaku Darwani mengatakan, pelaku diamankan setelah dirinya mendapat laporan dari warga ada yang melihat pria dan wanita masuk ke dalam wc.

Melihat itu, dia langsung menuju ke wc dan mendobrak pintu hingga pelaku diamankan.

"Ada yang melihat cewek sama laki-laki masuk ke wc. Terus saya susul dan pintunya dikunci lalu saya buka dan pelaku sedang mencabuli anaknya," katanya.

Dia mengaku kenal dengan pelaku dan sempat memukulnya karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Saya kenal dengan plaku, dan saya sempat pukul," ujarnya.  
  
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini terancam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut