Berduaan di Kamar Penginapan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP
PADANG, iNews.id - Sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan digerebek petugas dalam kamar penginapan yang ada di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/2/2022) dini hari. Total ada tiga pasangan yang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah terkait penginapan dan tempat kos melanggar aturan. Petugas langsung merespons dan benar saja ada pasangan bukan suami istri berduaan dalam kamar.
"Dua pasangan kami dapati dalam satu kamar. Kemudian satu pasangan lagi di kamar yang lain. Mereka tidak memiliki surat nikah dan kami lanjutkan pengawasan ke penginapan sesuai perda dan hasilnya tidak ada yang kami temui pelanggaran," ujarnya, Senin (14/2/2022)
Kemudian ketiga pasangan ini dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
"Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako. Kami minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah ditemukan di penginapannya tersebut," kata Mursalim.
Kasat menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas. Mereka dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Editor: Donald Karouw