Berkas Perkara Tahap 1 Rombongan Moge Keroyok TNI Dikirim ke Kejaksaan
BUKITTINGGI, iNews.id - Penyidikan kasus penganiayaan rombongan pengendara moge Harley Owners Group (HOG) terhadap dua prajurit TNI di Bukittinggi terus berlanjut. Polres Bukittinggi telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri setempat, Jumat (6/11/2020).
Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara menyebutkan, berkas yang dikirim terdiri atas dua bundel rangkap dua. Berkas itu untuk pelaku anak di bawah umur dan untuk empat tersangka lainnya.
"Kami mengirimkan dua berkas, yang pertama berkas untuk anak yang berurusan dengan hukum kemudian satu berkas lagi adalah untuk 4 tersangka lainnya yang dewasa,"
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 56 KUHP
"Untuk sementara ini dari keterangan saksi dan alat bukti yang kita dapat bahwa yang melakukan perbuatan tindak pidana 170 dan 351," ucapnya.
Dari lima orang ini diamankan barang bukti pakaian yang pada saat mereka melakukan tindak pidana tersebut seperti jaket, celana, sepatu, helm kemudian cctv dan dari video yang viral. Penyerahan berkas perkara tahap pertama oleh Polres bukittinggi kepada kejaksaan ini didampingi Dandim 0304 Agam, Letkol Yosip Brozti Dadi.
"Saya diminta untuk menyaksikan pengiriman berkas tahap satu. tentunya kita di sini mengapresiasi langkah polres bukittinggi yang telah melaksanakan penyidikan secara cepat dan transparan," ucap Yosip Brozti Dadi.
Editor: Nani Suherni