BNNP Jambi Tangkap 3 Kurir dan Pengedar Narkoba, Sita Sabu 10 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi
JAMBI, iNews.id - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkoba yang membawa sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 miliar.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda usai mendapat informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jambi.
"Dua pelaku yang diamankan yakni Sukardi (58) warga Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) asal Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Seorang lagi yakni Deri (26) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir. Sementara Deri berperan sebagai pengedar," katanya.
Hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman.
"Upah ini dibayar apabila mereka berhasil membawa barang," ucapnya.
Dia menambahkan, barang haram tersebut bila dirupiahkan, sabu 10 kilogram senilai Rp13 miliar. Kemudian 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar.
"Jadi barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi total nilainya sebesar Rp14,5 miliar," ujarnya.
Saat ini guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di BNNP Jambi. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba dari para pelaku.
Editor: Donald Karouw