Bukan untuk Pangkas Rambut, Salon di Pariaman Malah untuk Transaksi Sabu
PARIAMAN, iNews.id - Sebuah salon di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) digeledah polisi. Hal ini dilakukan lantaran salon itu didug sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu antara RM (26) dan TH (43).
Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan, RM merupakan warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman sedangkan TH merupakan warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Salon Oval ,di Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan.
"Saat lakukan penggeledahan, kami juga menangkap TH (43) yang merupakan salah satu target operasi selama ini," kata Syafrudin, Rabu (16/6/2021).
Syafrudin menambahkan, penggeledahan itu berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Res Narkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salon itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikannya dengan melakukan pengintaian di sekitar tempat salon yang dimaksud.
"Pada saat pengintaian, tim melihat TH yang merupakan salah satu target operasi kami selama ini berhenti di depan salon tersebut menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah dan masuk ke dalam salon," katanya.
Tidak berapa lama, kata dia TH kembali menuju ke mobilnya lalu mengarah ke arah Pasar Kurai Taji. Mobil TH dihentikan oleh tim Polres Pariaman di Desa Batang Tajongkok setelah dibuntuti semenjak dari salon.
Pada saat itu, lanjutnya tim Polres Pariaman menggeledah badan dan tubuh TH namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Tiba di salon, tim menyuruh TH untuk memanggil pemilik salon yaitu RM untuk keluar dan tim langsung melaksanakan penggeledahan terhadap salon tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kotak telepon genggam.
"Setelah diinterogasi terhadap pemilik salon diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari TH," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus paket sedang dan lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua buah alat hisap bong, dua unit telepon genggam, serta uang Rp7,5 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto