get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Buron 2 Bulan, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2020 - 16:16:00 WIB
Buron 2 Bulan, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap buron kasus narkoba bernama Beni Wahyudi alias Beben (37). Dia ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatajan, pelaku ditangkap saat bersantai di dekat kolam ijan Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Dia ditangkap setelah pengembangan kasus Budi Aswin dan Novien Andri alias Poy," kata Sopian, Senin (27/7/2020).

Sopian menambahkan, Budi dan Novien ditangkap pada 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 10,82 gram sabu.

"Keduanya mengaku jika sabu itu didapat dari Beben," kata Sopian.

Sopian melanjutkan, usai menangkap Budi dan Novien, polisi langsung menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Saat itu Beben melarikan diri. Saat menggeledah rumahya beben, polisi menemukan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut