Butuh Modal Usaha, Pasutri di Payakumbuh Gondol 22 Karung Jagung
PAYAKUMBUH, iNews.id - Pasangan suami istri di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan polisi. Keduanya yakni Toni Saputra dan Elsi Yamasita diciduk karena diduga membobol gudang jagung di daerah Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Payakumbuh Barat, Payakumbuh, Sumbar. Mereka diduga menggondol 22 karung jagung.
"Pasutri ini diamankan karena membobol gudang jagung milik korban Zendru Afdal di daerah Kubu Gadang," kata Rosidi, Rabu (9/9/2020).
Rosidi menambahkan, pasutri ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Awalnya, korban tidak sadar dan tak tahu jika jagungnya dicuri.
"Awalnya korban tidak mengetahui kalau jagung di dalam gudang telah dicuri, namun aksi terakhir kedua pelaku sempat terlihat warga. Warga curiga karena kedua pelaku keluar dari gudang dengan membawa karung berisi jagung," kata Rosidi.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa jagung yang belum sempat dijual.
Sementara itu, pelaku Toni mengakui perbuatannya. Toni dan istrinya beraksi sebanyak empat kali sejak Agustus 2020 dengan hasil curian 22 karung jagung. Dia mengaku butuh modal untuk membangun usahanya.
"Ada 22 karung jagung, satu karungnya dengan berat 50 kilogram," kata Tono.
Aksi pelaku mudah dilakukan karena keduanya kenal dengan korban. Mereka dengan leluasa masuk ke dalam gudang dan tahu seluk beluknya.
"Situasi yang sepi membuat mereka leluasa menggasak jagung yang sudah dikemas di dalam karung," kata dia.
Setiap beraksi, kata Toni, dia dan istrinya membagi tugas. Dia bertugas membuka paksa pintu gudang. Sementara istrinya masuk membuka kunci dari dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto