get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Butuh Uang Beli Rokok, 6 Satpam PT Semen Padang Nekat Curi Kabel

Jumat, 25 Desember 2020 - 15:54:00 WIB
Butuh Uang Beli Rokok, 6 Satpam PT Semen Padang Nekat Curi Kabel
Enam satpam PT Semen Padang mencuri kabel untuk membeli rokok (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Jajaran Polsek Lubuk Kilangan menangkap enam orang satpam yang bekerja di PT Semen Padang. Keenam orang itu ditangkap karena ketahuan mencuri kabel berisi tembaga dari gudang PT Semen Padang.

Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mengatakan, keenam pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari PT Semen Padang jika banyak kabel tembaga yang hilang.

"Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan," kata Edriyan, Jumat (25/12/2020).

Edriyan menambahkan, polisi kemudian berkoordinasi dengan Kabiro Kemanan Semen Padang. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku pencurian merupakan petugas keamanan atau satpam.

"Kemudian dipanggil seluruh satpam saat berjaga. Didapatkan enam pelaku yang mencuri," kata dia.

Lebih lanjut Edriyan mengatakan, seluruh pelaku merupakan satpam yang bekerja di Semen Padang. Sementara kabel yang dicuri berguna untuk operasional perusahaan BUMN itu.

"Kerugian sekitar Rp5 juta," katanya.

Dalam modus operandinya, kata dia, masing-masing pelaku yang bertugas sebagai satpam ini bekerjasama melakukan aksi kejahatan membongkar gudang penyimpanan aset perusahaan tersebut dan mencuri puluhan kilogram tembaga yang berada di dalam kabel.

"Kabel itu diambil dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda, kemudian dijual ke tempat penampungan besi tua di Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan," kata dia.

Salah satu pelaku bernama Mukhlis mengaku uang penjualan tembaga tersebut digunakan hanya sekedar pembeli rokok dan minum untuk penahan kantuk saat melakukan tugas jaga.

"Uangnya buat beli rokok, makanan dan minuman," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut