Cabuli Anak Yatim, Pria di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Anggota Polres Padang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak berusia lima tahun. Pelaku diketahui berinisial S (43) warga Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak korban yang diwakili keluarganya. Menurutnya, insiden pencabulan itu terjadi pada bulan Mei 2020. Pelaku merayu korban agar aksi cabulnya berjalan dengan baik.
Usai dicabuli, korban mengeluh sakit. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke keluarganya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolresta Padang.
"Laporan itu diterima oleh Polresta Padang pada 11 Mei 2020. Laporan itu tertuang dengan nomor laporan: LP/236/B/VI/2020/RESTA SPKT UNIT I," kata Rico, Senin (6/7/2020).
Rico menambahkan, untuk mengusut kasus itu pihaknya telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhrinya berhasil ditangkap pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ini tetangga korban dan korban itu anak yatim, bapaknya sudah meninggal dunia," kata dia.
Kepada polisi, kata Rico, pelaku mengakui melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, namun polisi masih terus mendalami kasus dan mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto