Cabuli Bocah di Bawah Umur, Petani di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi
LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota menangkap seorang petani. Pria berinisial AS (21) itu ditangkap karena mencabuli bocah di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (6/7/2021) di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
"Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun," kata Mulyadi, Jumat (19/6/2021)
Mulyadi menambahkan, pelaku ditangkap sesuai surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021. Penangkapan ini setelah korban dan keluarganya melaporkan AS ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mulyadi, pelaku AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Aksinya dimulai sejak November 2020 silam.
"Pelaku memperdayai korban dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila nanti korban hamil," katanya.
Namun, lanjutnya, orang tua korban memergoki pelaku sedang mencabuli anaknya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk diproses hukum.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto