Cabuli Siswi SMA, Mahasiswa di Padang Sempat Punya Hubungan Asmara dengan Korban
PADANG, iNews.id - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang mencabuli anak di bawah umur ternyata sempat memilik hubungan asmara dengan korban. Namun pelaku mengancam siswi SMA tersebut agar mau melayani nasfu bejatnya.
Mahasiswa tersebut IHR (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di sel Polsek Koto Tangah. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi cabul pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali.
IHR mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang ada di ponsel bila tak mau menuruti keinginannya. Karena itulah remaja berusia 17 tahun tersebut tak bisa berbuat apa-apa saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, di Kota Padang, Sumbar, Sabtu (27/2/2021) kemarin.
Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan merasa selalu diikuti oleh pelaku. Namun setelah kasus diproses pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang.
Pelaku diamankan di kawasan Lubuk Buaya pada Kamis (25/2/2021) malam. Dia dijerat pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau pasal 290 KUHPidana.
"Sanksinya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal