get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Semeru di Lumajang

Catat! Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:59:00 WIB
Catat! Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras
Ilustrasi Anggota Polri (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

JAKARTA - Anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Perintah ini datang langsung dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Untuk diketahui, anggota Polsek Kalideres berinisial CS menembak mati tiga orang. Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.

Tak hanya menembak mati, dia juga melukai Manager RM Cafe berinisial HA.

Bripka CS saat ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Nantinya, CS akan dipecat secara tidak hormat menjalani hukuman pidana. Sementara korban sekarang berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut