get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! 2 Anak Tewas Tenggelam di Kolam Pemandian di Limapuluh Kota Sumbar

Coba Kabur, Pelaku Curanmor di Sijunjung Meringis Ditembak Polisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:47:00 WIB
Coba Kabur, Pelaku Curanmor di Sijunjung Meringis Ditembak Polisi
Pelaku curanmor dan barang bukti yang diamankan polisi di Sijunjung, Sumbar (Istimewa)

SIJUNJUNG, iNews.id - MF (21) meringis kesakitan usai kaki sebelah kanannya ditembak polisi. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditembka karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan pelaku atas dua laporan polisi kehilangan kendaraan.

Laporan pertama tertuang dalam LP/09/XII/2020/Sumbar/Polres Sijunjung/SPKT Sektor Luta tanggal 10 Desember 2020 dan LP/149/XII/2020/SPKT Polres Sijunjung tanggal 14 Desember 2020.

Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku pada Senin malam (14/12/2020).

"Saat dia ditangkap, pelaku ini mencoba kabur akhirnya kita kasih tembakan terukur di kaki sebelah kanannya," kata Abdul Kadir, Selasa (15/12/2020).

Pelaku diketahui berdomisil di Kota Pekanbaru, Riau ini diduga telah melakukan aksi curanmor dua bulan terakhir di beberapa tempat di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung

"Dia itu beraksi sendiri, barang bukti yang kita amankan itu ada tiga unit sepeda motor dalam waktu dua bulan," katanya.

Abdul menambahkan saat ditangkap, pelaku sedang berada di Kota Padang dan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi  BA 5017 KA yang diduga merupakan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan kata Abdul, polisi menemukan dua dua unit sepeda motor diduga hasil curiannya berupa Honda Revo dan Beat tanpa plat nomor.

"Motor roda sua itu belum sempat dijual sekarang dia sudah kami tahan di Polres Sijunjung dan menyita total tiga unit kendaraan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut