Curi Barang Jemaah Masjid, Pria di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Penyidik Polsek Padang Selatan menangkap seorang pria berinisial EN (38). Dia ditangkap karena diduga mencuri barang jemaah yang sedang salat di sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tertanggal 23 Agustus 2020 atas pencurian kamera Gopro senilai Rp6 juta.
Pencurian dilakukan di Masjid Raya Pasa Gadang, Jalan Pasar Gadang, kawasan Padang Selatan. Saat itu pelaku mengambil tas korban yang sedang beribadah, di dalamnya ada kamera.
"Aksi pelaku mengambil tas korban terekam CCTV. Berbekal rekaman itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ridwan, Selasa (1/9/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, katanya, akhirnya polisi membekuk EN di Jalan Air Camar, nomor 13, RT 01, RW 08, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
Dari pemeriksaan, juga terungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi pada satu masjid, tapi juga beraksi di masjid lainnya seprti Masjid Lampu Merah Anduring Kecamatan Kuranji dia mengambil tas berisikan charger laptop, Masjid Politeknik Unand Kecamatan Pauh, Masjid di kawasan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat.
"Modus yang digunakannya adalah datang ke masjid, kemudian melihat korban yang sedang melaksanakan salat, lalu mengambil barangnya," kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto