Curi Motor Tetangga, DPO Curanmor Asal Padang Diciduk saat Sembunyi di Rumah Mertua
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap buronan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bernama Sepriadi alias Adek ini diamankan saat bersembunyi di rumah mertuanya.
Tim Klewang Polresta Padang Aipda Andi mengatakan, pelaku sudah dua bulan masuk DPO Polresta Padang. Dia ditangkap di kediaman mertuanya Perumahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang.
"Kepada polisi dia mengaku telah beraksi di dua TKP," kata Andi, Senin (23/1/2023).
Dia melanjutkan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban terkait perbuatan pelaku. Usai melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
"Dia dikenal licin akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Saat beraksi, pelaku menggondol dua unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
"Pelaku ini mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya sendiri," katanya.
Hasil penjualan motor itu, kata dia, akan digunakan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto