get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Dalam Sehari, Polres Payakumbuh Tangkap 4 Pengedar Sabu

Senin, 18 Januari 2021 - 15:44:00 WIB
Dalam Sehari, Polres Payakumbuh Tangkap 4 Pengedar Sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet bunga (Istimewa)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh tangkap empat pengedar narkotika jenis sabu. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu sehari di empat lokasi yang berbeda.

"Benar, dari dua giat yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Sabtu (16/1/2021), kami mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Senin (18/1/2021).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan penangkapan empat tersangka berawal pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 13.50 Wib di RT 01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan yang saat itu berhasil diamankan dua tersangka.

"Pada penangkapan pertama itu berhasil diamankan tersangka DS (29) dan E (35). Dari informasi yang telah didapat di lapangan kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Payakumbuh dan sekitarnya," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti dari DS dan E, yakni satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,26 gram, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

"Saat penangkapan di rumah E (35) tersangka DS sempat membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam semak di sebelah rumah tersangka tersebut sebanyak satu paket dan setelah disita diakui kepemilikan oleh kedua tersangka tersebut," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di salah satu ruko variasi di Kecamatan Payakumbuh Utara berhasil diamankan EE (33).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam ruko. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yg disimpan dalam kotak rokok di dalam kantong jaket.

"Pengakuan tersangka, sabu tersebut di dapat dari MI (25). Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap MI," katanya.

Desneri melajutkan, pada penangkapan kedua barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,64 gram, satu unit telepon genggam, satu helai jaket parasut warna hitam dan satu kotak rokok.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut