Diduga Nyabu di Kamar Penginapan, Pasangan di Agam Digerebek Tim Gabungan
AGAM, iNews.id - Pasangan bukan suami istri di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan tim gabungan. Mereka diciduk karena diduga mengisap sabu di kamar penginapan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Agam, Ali Akbar mengatakan, tim gabungan berasal dari Satpol PP, TNI, Polri, Sub Dempom 1/4 -3 Bukittinggi, Dinas Perhubungan, Kesbang Pol.
Menurut Ali, pasangan itu diamankan oleh tim gabungan di salah satu penginapan di Danau Maninjau saat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dalam menyambut malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023).
"Keduanya berinisial AB (39) warga Bukittinggi dan I (37) warga Tanahdatar, keduanya terjaring saat berada di dalam kamar salah satu penginapan di Danau Maninjau," kata Ali Akbar, Senin (2/1/2023).
Dia melanjutkan, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan alat isap sabu, mancis dan alat lainnya. Namun tim tidak menemukan narkotika jenis sabu.
"Kami sudah melakukan penggeledahan di dalam kamar, badan dan mobil milik pasangan itu, namun tidak ditemukan sabu," katanya.
Sehingga mereka hanya dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait mereka suami istri, sehingga mereka dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.
Pasangan itu kemudian didata, serta pihak keluarganya dipanggil untuk membuat surat pernyataan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto