Dosen Perempuan Laporkan Rektor Unand Padang ke Polisi
PADANG, iNews.id - Rektor Universitas Andalas (Unand), Yuliandri, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia dianggap mengambil kebijakan sepihak dalam kasus pembongkaran perumahan dosen.
Laporan ini diadukan oleh seorang perempuan yang juga Dosen Sosiologi Unand, Zuldesni, ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini terkait pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.
"Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata Zuldesni di Kota Padang, Sumbar, Senin (2/8/2021).
Menurut dia pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Sebab dirinya sudah mengajukan keberatan telah diupayakan ke pimpinan kampus, namun tidak menemukan titik temu.
"Akhirnya menunjuk kuasa hukum, mengajukan keberatan kepada Rektor, berlanjut proses sampai ke PTUN," ujarnya.
Dia mengungkapkan, gugatan terhadap surat keputusan (SK) pencabutan penunjukan penghuni rumah negara masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Namun tiba-tiba ada perobohan rumah negara tanggal 30 Juli 2021. Ada empat rumah yang satu blok sama saya sudah dibongkar atapnya. Sementara kami tidak tahu ada pemberitahuan pembongkaran, bahwa rumah itu sudah dilelang," kata dia
Zuldesni mengatakan, masalah ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu pihaknya terima (SK) 14 April 2021. Disebutkan bahwa perumahan dosen ini hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021.
"Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, Wakil Rektor II," kata dia
Dari konfirmasi itu didapat bahwa lokasi ini dibangun Rusunawa dan yang mengejutkan tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Apalagi waktu pengosongan rumah hanya dalam 1,5 bulan saja.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan sampai saat ini, laporan pengaduan masih akan dipelajari terlebih dahulu.
"Iya, benar. Intinya masih dipelajari," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal