Dugaan Kasus Inses Anak Setubuhi Ibu Kandung Bertahun-tahun, Ini Kata Dinas P3A Bukittinggi
BUKITTINGGI, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi dua orang diduga pelaku inses. Petugas masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Sebelumnya, dugaan kasus inses atau ini dibuka IPWL Ganggam Solidaritas (Agam Solid). Komunitas tersebut menjadi tempat karantina terduga inses MAZ (28). Awalnya MAZ kecanduan parah mabuk lem.
Ketua IPWL Agam Solid sekaligus konselor adiksi Kementerian Sosial, Sukendra Madra menyebutkan, pihaknya menyimpulkan pelaku MAZ diduga melakukan hubungan terlarang dengan ibu kandungnya setelah dilakukan assessment berkali-kali terhadapnya. Tak hanya assessment secara lisan, melalui metode tulisan pun MAZ tetap mengaku melakukan hubungan badan dengan ibunya.
"Dia menyampaikan secara lisan dan tulisan. Kita melakukan assessment itu kan ada 2 metode yang kita pakai. Metode wawancara terus kita kasih dia kesempatan untuk berpikir dan menuliskan sendiri apa persoalannya," ucapnya, Minggu (25/6/2023).
Sukendra menyebutkan, wawancara tersebut dilakukan saat kondisi MAZ sadar. Kondisinya sudah mulai membaik, namun MAZ mengeluh masih sakit perut.
"Kondisinya saat ini tidak mabuk lem lagi tapi perutnya masih sakit-sakit. kemarin saya bercerita dengan dia, dianya masih begitu juga. kemarin orang tuanya menelepon minta ketemu anaknya tapi tidak saya beri izin," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Bukittinggi Nauli Handayani menyebutkan pihaknya telah mendatangi diduga pelaku MAZ di tempat karantina di IPWL Agam Solid. Petugas juga sudah menjemput orang tua MZA untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga Minggu pagi petugas masih melakukan pendalaman kasus. Nauli belum bisa menyimpulkan kebenaran kasus tersebut.
"Insyaallah nanti kita upayakan solusi masalah ini dan memang kalau nanti memerlukan pendampingan itu akan kami lakukan, bisa dari psikolog tergantung nanti kebutuhannya bagaimana. kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata Nauli.
Editor: Nani Suherni